Selasa, 10 Agustus 2010

1. Jelaskan pengertian kriminologi dari segi bahasa atau dari asal-usul katanya.
Menurut Budimansyah (2008:1) “ Nama kriminologi diberikan oleh seorang antropolog Prancis bernama P. Topinard (1830-1911) yakni merangkaikan dua kata bahasa latin crimen dan logos. Crimen bararti kejahatan, sedangkan logos berarti ilmu. Maka secara etimologis kriminologi berarti ilmu yang menelaah masalah kejahatan.” 
2. Sebutkan definisi kriminologi yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Edwin H. Sutherland and Donald R. Cressey, “Criminology is the body of knowledge regarding delinguency and crime as social phenomena”
b. WME. NOACH, “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala, sebab musabab, dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku tercela”
c. W.A. Bonger, “Kriminologi adalah ilmu pengetahun yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”
d. Constant, memandang bahwa kriminologi sebagai “ilmu pengetahuan empirik, yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan jahat dan penjahat”
e. Sauer, memandang kriminologi sebagai “ilmu pengetahuan tentang sifat perbuatan jahat dari individu-individu dan bangsa-bangsa berbudaya”
f. Michael dan Adler, berpendapat bahwa “Kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat-sifat dari para penjahat, lingkungan mereka, dan cara mereka secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertiban masyarakat dan oleh para anggota masyarakat”
g. Vrij, memberikan rumusan kriminologi sebagai “ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan jahat, pertama-tama mengenai apakah perbuatan jahat itu, tetapi selanjutnya juga mengenai sebab musabab dan akibat-akibatnya”
h. Wood, berpendapat bahwa “istilah kriminologi meliputi keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman, yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat”
i. Seelig, memberikan rumusan kriminologi sebagai “ajaran riil, yaitu fisik maupun psikis,dari gejala perbuatan jahat”
j. Stephan Nurwits, memandang kriminologi sebagai bagian dari Criminal Science yang dengan penelitian empirik berusaha memberikan gambaran tentang faktor-faktor kriminalitas (etiologi of crime)
k. Moeljatno, merumuskan kriminologi sebagai “ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuan jelek dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan jelek itu”
l. Sementara itu, Taft dan England merumuskan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Istilah kriminologi dipergunakan dalam pengertian secara umum dan pengertian khusus. Dalam pengertian yang luas, kriminologi adalah kajian (bukan ilmu yang lengkap) yang memasukkan ke dalam ruang lingkupnya berbagai hal yang diperlukan untuk memahami dan mencegah kejahatan dan diperlukan untuk pengembangan hukum, termasuk penghukuman atau pembinaan para anak delinkuen atau para penjahat, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Dalam pengertian sempit, kriminologi semata-mata merupakan kajian yang mencoba untuk menjelaskan kejahatan, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Apabila yang terakhir, yaitu pengertian sempit diterima, kita harus mengkaji pembinaan pelaku kejahatan yang dewasa, penyelidikan kejahatan, pembinaan anak delinkuen dan pencegahan kejahatan” (Taft, England, 1964: 11)
m. Herman Manheim, orang Jerman yang bermukim di Inggris memberikan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Kriminologi dalam pengertian sempit…, adalah kajian tentanga kejahatan. dalam pengertian luas juga termasuk di dalamnya adalah penologi, kajian tentang penghukuman dan metode-metode seupa dalam menanggulangi kejahatan, dan masalah pencegahan kejahatan dengan cara-cara non-penghukuman. untuk sementara, dapat saja kita mendefinisikan kejahatan dalam pengertian hukum yaitu tingkah laku yang dapat dihukum menurut hukum pidana” (Manheim, 1965: 3)
n. Selanjutnya definisi yang diberikan oleh Walter Reckless:
“Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingakah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan peidana. Yang disebut pertama, yaitu kajian keterlibatan, mempunyai dua aspek: (1) kajian terhadap si pelaku, dan (2) kajian tingkah laku dari si pelaku, termasuk korban manusia. Yang disebut kedua, memperhatikan masalah (1) masuknya orang dalam sistemperadilan pidana pada setiap titik, dan parale; serta (2) keluaran daru produk sistem peradilan pidana dalam setiap titik perjalanan” (Reckless, 1973: v)
o. Defisni selanjutnya adalah definisi yang diberikan oleh Elmer Hubert (1968), yaitu:
“Kriminologi adalah kajian ilmiah dan penerapan praktis penemuan-penemuan di lapangan: (a) sebab musabab kejahatan dan tingkah laku jahat serta etiologi, (b) ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat, dan (c) pencegahan kejahatan” (E. H. Johnson, 1968: 13)
p. Kriminologi menurut Johnson adalah bentuk pendekatan diagnostik yang diperlukan untuk suatu treatment (pengobatan/pembinaan)secara klinis.
3. Sebutkan pembagian kriminologi.
Menurut Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan: 
a. Teoretis
1) Antropologi Kriminil, ialah ilmu pengetahuna tentang manusia jahat (somatic).
2) Sosiologi Kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masayarakat.
3) Psikologis Kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan dipandang dari sudut ilmu jiwa (psikologi).
4) Psycho dan neuro-pathologi Kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syarafnya.
5) Poenologi, ialah ilmu pengetahuan tentang timbul dan pertumbuhanya hukuman arti dan faedahnya. 
b. Terapan
1) Hygiene Kriminil, ialah ilmu bagian dari kriminologi yang mempelajari bagaimana usaha-usaha-usaha memberantas faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan.
2) Politik Kriminil, ialah ilmu bagian dari kriminologi yang mempelajari tentang bagaimanakah caranya menetapkan hukuman yang sebaik-baiknya kepada terpidana agar ia dapat menyadari kesalahanya serta berniat untuk tidak melakukannya lagi.

4. Jelaskan apa objek kajian kriminologi.
Menurut Sunarjati, dkk (2009:1), “secara umum objek kajian kriminologi itu ialah :
a. Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan perundang-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat perbuatan pidana.
b. Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatn. Studi terhadap pelaku atau penjahat itu terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positif dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan. Dalam mencari sebab-sebab kejahatan, kriminologi posif menyadarkan pada asumsi dasar bahwa penjahat berbeda dengan bukan penjahat, dan perbedaan tersebut pada asfek biologis, fisikologis maupun sosio-kultural.
c. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku). Studi mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya.
5. Kriminologi memiliki 4 mazhab. Sebutkan keempat mazhab tersebut, siapa tokoh-tokohnya, dan bagaimana masing-masing mazhab tersebut menjelaskan menegenai fenomena kejahatan.
a. Mazhab Italia atau Mazhab Antropologi
Tokoh mazhab ini adalah Cesaro Lombroso (1835-1909) seorang dokter. Ia adalah guru besar dalam ilmu kedokteran kehakiman (dalam ilmu forensik), kemudian juga dalam ilmu jiwa di Turin Italia. 
Pandangan Lobroso mengenai penjahat didasarkan atas hasil penelitian secara antropologis mengenai penjahat-penjahat yang terdapat dalam rumah penjara terutama mengenai tengkorak. Kesimpulan dari penelitianya adalah bahwa para penjahat dipandang dari sudut antropologi mempunyai tanda-tanda tertentu, diantaranya adalah sebagai berikut.
i. Tengkorak isinya kurang jika dibandingkan dengan manusia normal.
ii. Dalam otaknya terdapat keganjilan, yang seakan-akan memperingatkan pada otak hewan.
iii. Roman mukanya juga lain daripada orang biasa, tulang dahinya melengkung kebelakang.
iv. Suka akan tato.
b. Mazhab Perancis
Tokoh terkemuka mazhab ini adalah A. Lacassagne (1843-1924) guru besar dalam ilmu kedoteran kehakiaman di perguruan Kriminil Internasional di Roma (1885). Ia menentang Lombroso dengan menyatakan bahwa kejahatan dan penjahat dibentuk oleh lingkungan sosial bukan dibawa sejak lahir. dan juga tokoh penting lainya adalah Gabriel Tarde (1843-1904) seorang ahli hukum dan sosiologi. Menurut pendapatnya kejahatan bukan suatu jejek yang antropologis tapi sosiologis, yang seperti kejadian-kejadian masyarakat lainnya dikuasai oleh faktor imitasi.
c. Mazhab Bio-Sosiologi
i. Prins (1845-1919) dari Belgia
ii. Von Liszt dari jerman
iii. Van Hamel (1842-1917) dari Belgia
iv. Simons (1860-1930) dari Belanda
Menurut pandangan mazhab Bio-Sosiologi factor individu yang dapat mendorong seseorang adalah sifat individu yang melakukan kejahatn dibawa sejak lahir (sebagai factor heriditer) yang meliputi keadaan badaniah, jenis kelamin, tingkat kecerdasan (IQ), temperamen dan kesehatan mental (psycho hygiene). Sedangkan factor lingkungan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan meliputi keadaan lingkungan fisik seperti keadaan geografis dan klimatologis,serta keadaan social ekonomi masyarakat, tingkat peradaban masyarakat, keadaan politik suatu Negara dan lain-lain.
d. Mazhab Spiritualis
Tokoh terkemuka mazhab ini adalah De Baets (1863-1931) dan F.A.K Krauss (1843-1917). Menurut mazhab ini kejahatan timbul karena orang-orang jauh dari kehidupan agama.
6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kejahatan.
i. Kejahatan menurut istilah tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan jahat. Kejahatan dalam konteks ini bukanlah tindak jahat yang dilakukan oleh binatang, melainkan perbuatan jahat yang dilakukan manusia.
ii. Paul W Tappan menyatakan bahwa kejahatan adalah The Criminal Law (statutory or case law), commited without defense or excuse, and penalized by the state as a felony and misdemeanor.
iii. Huge D Barlow juga menyatakan bahwa definisi dari kejahatana adalah a human act that violates the criminal law. 
iv. Sutherland menekankan bahwa ciri pokok dari kejahatan adalah perilaku yang dilarang oleh negara karena merupakan perbuatab yang merugikan negara dan terhadap perbuatan itu negara bereaksi dengan hukuman sebagai pamungkas.
v. Bonger menayatakan bahwa kejahatan adalah merupakan perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapat reaksi dari negara berupa berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi terhadap rumusan-rumusan hukum (legal definitions) mengenai kejahatan. Sumber bacaan: Santoso, Topo., dan Achjani Zulfa, Eva., Kriminologi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
vi. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
vii. J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti social yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
viii. M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
ix. Menurut Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
x. J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu. Sumber bacaan: Syahruddin Husein, SH . http://www.library.usu.ac.id 
xi. Kejahatan adalah perbuatan anti sosial yang melanggar hukum atau undang-undang pada suatu waktu tertentu dan yang dilakukan dengan sengaja, merugikan ketertiban umum dan yang dapat dihukum oleh negara (abdul wahid dan muhammad irfan, perlindungan terhadap korban kekerasan, refika aditama, bandung, 2001) 
7. Jelaskan pula apa yang dimaksud dengan kenakalan remaja.
Pengertian kenakalan remaja Menurut Paul Moedikdo,SH adalah :
a. Semua perbuatan yang dari orang dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua yang dilarang oleh hukum pidana, seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya. 
b. Semua perbuatan penyelewengan dari norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat. 
c. Semua perbuatan yang menunjukkan kebutuhan perlindungan bagi sosial. 
8. Pilihlah satu mazhab kriminologi dan jelaskan bagaimana mazhab tersebut menjelaskan mengenai fenomena korupsi di Indonesia.
Dari keempat mazhab kriminologi yaitu Mazhab Italia atau Mazhab Antropologi, Mazhab Perancis, Mazhab Bio-Sosiologi, dan Mazhab Spiritualis. Saya memilih Mazhab Bio-Sosiologi yang menurut saya dapat menjelaskan mengenai fenomena korupsi di Indonesia yang dimana menurut mazhad ini faktor individu yang dapat mendorong seseorang adalah sifat individu yang melakukan kejahatan dibawa sejak lahir (sebagai factor heriditer) yang meliputi keadaan badaniah, jenis kelamin, tingkat kecerdasan (IQ), temperamen dan kesehatan mental (psycho hygiene). Sedangkan factor lingkungan yang mendorong seseorang melakukan kejahatan meliputi keadaan lingkungan fisik seperti keadaan geografis dan klimatologis,serta keadaan sosial ekonomi masyarakat, tingkat peradaban masyarakat, keadaan politik suatu Negara. Jadi dapat diambil kesimpulan apabila saya kaitkan dengan fenomena korupsi yang merajalela di Indonesia bahwasanya menurut mazhab ini apabila dilihat dari faktor lingkungan yang mendorong seseorang melakukan perbuatan korupsi karena salah satunya dari keadaan politik suatu Negara tersebut serta keadaan sosial ekonomi masyarakat juga.  
9. Bagaimana interprestasi anda mengenai penyimpangan sosial masyarakat Indonesia seperti yang digambarkan oleh program snapshot di televisi, misalnya perilaku buruk dalam berkendaraan bermotor, menyebrang jalan malas mengunakan jembatan penyebrangan padahal tersedia, berebut naik dan turun kendaraan umum, dan sebagianya. Apa yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi masalah tersebut.
Menurut saya mengenai penyimpangan sosial masyarakat Indonesia seperti yang digambarkan oleh program snapshot di televisi, misalnya perilaku buruk dalam berkendaraan bermotor, menyebrang jalan malas mengunakan jembatan penyebrangan padahal tersedia, berebut naik dan turun kendaraan umum, dan sebagianya. Itu tidak lah baik kerena dapat membahayakan diri kita sendiri dan orang lain sebaiknya kita mematuhi peraturan yang telah pemerintah buat, dan menjalankanya bukan di abaikan. Pemerintah dalam menangani masalah ini haruslah berbuat tegas agar masyarakat kita mau mentaatinya contoh saja bagi masyarakat yang tidak mau menyebrang mengunakan jembatan penyebrangan yang telah tersedia maka polisi dapat memberikan pengarahan atau apabila dia terus-terusan tidak melaksanakan arahan atau nasehat yang kita berikan maka polisi sebagai pengawas boleh memberikan saksi yang tegas kepada penguna jalan yang melanggar. Dan juga masyarakat haruslah mempunyai kesadaran sendiri terhadap bahayanya penyimpangan social yang mereka lakukan, perbuatan yang mereka lakukan bisa membahayakan diri mereka sendiri dan juga masyarakat.  
10. Perilaku masyarakat itu dibentuk melalui proses pendidikan dan kebudayaan. Jika menyaksikan perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia yang sukar melanggar aturan, tidak berdisiplin murni, cuek, tidak suka bekerja keras, dan suka menerobos apakah menunjukan bahwa proses pendidikan telah gagal? Bagaimana menangulangi masalah ini. Jelaskan! 
Menurut pendapat saya perilaku sebagian besar masyarakat Indonesia yang sukar melanggar aturan, tidak berdisiplin murni, cuek, tidak suka bekerja keras, dan suka menerobos itu sebenarnya tidak menunjukan proses pendidikan yang telah gagal mengapa demikian karena kita tidak bisa meyalahkan proses pendidikan begitu saja, akan tetapi kita juga harus melihat setiap individu yang ada apakah mereka mau dan sadar mematuhi aturan yang telah dibuat, apabila proses pendidikan telah kita terapkan akan tetapi individu itu sendiri tidak mau menurutinya itu tidak bisa kita salahkan sepenuhnya kepada pendidikan akan tetapi kita bisa liat kepada kesadaran individu itu sendiri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar